Kamis, 31 Januari 2013

[Download] POS UN SD SMP SMA SMK tahun 2013

Menghadapi  masa Ujian Nasional Tahun 2013 Pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan regulasi baru yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
Sementara itu, dalam rangka mengimplementasikan dan menindaklanjuti Permendikbud ini, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), –sebagai lembaga yang diberi tugas dan wewenang untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan,– telah menerbitkan peraturan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Tahun 2013 (POS-UN tahun 2013) untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, serta Tata-Tertib Pengawas Ujian Nasional tahun 2013.
 

Minggu, 20 Januari 2013

KODE ETIK PENGAWAS SEKOLAH

KODE ETIK PENGAWAS SEKOLAH

  1. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, SENANTIASA BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA, SERTA MENGIKUTIPERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
  2. MERASA BANGGA MENGEMBAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  3. MEMILIKIPENGABDIAN YANG TINGGI DALAM MENEKUNI TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  4. BEKERJA   DENGAN   PENUH   RASA   TANGGUNG  JAWAB  DALAM   TUGASNYA SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  5. MENJAGA CITRA DAN NAMA BAIK SELAKU PEMBINA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  6. MEMILIKIDISIPLIN YANG TINGGI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  7. MAMPU  MENAMPILKAN  KEBERADAANNYA  SEBAGAI  APARAT  DAN  TOKOH YANG DITELADANI
  8. SIGAP DAN TERAMPIL UNTUK MENANGGAPI DAN MEMBANTU MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI APARAT BINAANNYA
  9. MEMILIKI RASA KESETIAKAWANAN SOSIAL YANG TINGGI, BAIK TERHADAP APARAT BINAAN MAUPUN TERHADAP SESAMA PENGAWAS SEKOLAH.
kinerja kepala sekolah dasar

Minggu, 13 Januari 2013

Kurikulum Baru, Guru Tak Perlu Resah

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa perubahan kurikulum pada tahun ini dijamin tidak akan merugikan guru bidang studi apapun. Untuk itu, guru diminta agar tidak resah dengan implementasi kurikulum 2013 ini.

"Perubahan kurikulum hanya kegiatan akademis murni, jadi nggak perlu dipolitisi. Guru juga tidak perlu khawatir," kata Nuh saat Sosialisasi Kurikulum di Universitas Terbuka, Tangerang, Sabtu (12/1/2013).

Ia menambahkan bahwa kurikulum yang digagas saat ini hanya mengatur jumlah minimal muatan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Misalnya saja, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) minimal harus ada enam mata pelajaran yaitu Agama, bahasa Indonesia, Matematika, PPKn, Seni Budaya dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.

"Jadi guru-guru bidang studi seperti guru bahasa Inggris, bahasa daerah, guru TIK tidak perlu khawatir. Nanti semua bidang studi ini akan diintegrasikan," jelas Nuh.

Seperti diketahui, mata pelajaran bahasa daerah ini akan masuk dalam mata pelajaran Muatan Lokal yang ada di tiap sekolah. Sementara mata pelajaran Bahasa Inggris tetap diajarkan seperti biasa kecuali untuk jenjang SD yang tidak wajib. Sedangkan mata pelajaran TIK akan diintegrasikan dengan mata pelajaran lain.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan kurikulum ini bertujuan agar siswa dapat bersaing sesuai tuntutan masa depan dan siap menjawab tantang global. Dengan demikian, sekolah yang ada tidak akan melahirkan generasi usang atau terlambat dalam hal penguasaan pengetahuan.

Sabtu, 12 Januari 2013

Kurikulum Baru Diterapkan Pada 30 Persen SD

Pada tahap pertama penerapan kurikulum baru yang dimulai Juni 2013 untuk tingkat sekolah dasar (SD) hanya akan menyasar kepada 30 persen SD yang ada di seluruh Indonesia. Pemilihan SD sebagai awal penerapan kurikulum 2013 tanpa terbatas pada wilayah, jenis sekolah dan akreditasinya.

Kriteria pemilihan 30 persen SD yang dijadikan sasaran penerapan tahap awal kurikulum baru pun didasarkan pada tiga hal yaitu wilayah daerah kabupaten/kota, jenis sekolah dan akreditasinya. Masing-masing akan dibagi sesuai proporsi yang sudah disiapkan oleh pihak kementerian.

"Jadi dilihat dalam satu kabupaten/kota ada berapa jumlah SD, itu diambil 30 persennya. Nanti dibagi lagi negeri atau swastanya berapa. Kemudian dilihat lagi akreditasinya apa," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh (07/01/2013) seperti dikutip dari Kompas.com

Kemendikbud menargetkan 100 persen SD sudah menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Mohammad Nuh, mengatakan bahwa sisa 70 persen SD akan menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Sehingga, tidak semua siswa kelas I dan IV bisa langsung merasakan kurikulum baru ini. Bahkan jika sekolah tersebut tidak masuk dalam kuota tahap pertama maka bagi siswa yang baru akan menggunakan kurikulum baru pada kelas II dan V.

Pemilihan 30 persen SD dilakukan supaya penerapan kurikulum baru ini merata di semua wilayah kabupaten/kota dan tanpa membedakan antara sekolah negeri atau swasta dengan akreditasi apapun. Pasalnya, penerapan kurikulum seperti ini sudah semestinya diperuntukkan bagi semua sekolah tanpa pandang bulu.

"Dengan dibagi ini, jadi tersebar. Tidak hanya yang di kota saja yang dapat. Kemudian tidak hanya negeri saja atau akreditasi tertentu saja yang dapat. Representatif pokoknya," kata Nuh. Akses penerapan kurikulum baru ini harus semuanya. Tapi untuk SD cara ini dinilai paling sesuai karena beberapa hal yang masih terbatas.

20 Paket Soal untuk UN 2013

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggunakan 20 paket soal dalam pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun depan. Jumlah ini bertambah banyak daripada pelaksanaan UN di tahun sebelumnya.

“UN berikutnya menggunakan 20 paket soal. Saat ini masih dalam proses pematangan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Chairil Anwar Notodiputro, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/9/2012).

Chairil menjelaskan, penggunaan 20 paket soal itu bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kredibilitas hasil UN. Dengan bertambah banyaknya jenis soal dalam UN, potensi tindak kecurangan akan semakin sempit. Pasalnya, masing-masing siswa akan mengerjakan soal berbeda karena umumnya setiap ruang ujian diisi oleh 20 peserta ujian.

Sejalan dengan itu, aturan ketat yang diterapkan dalam UN juga dimaksudkan untuk membentuk kepercayaan masyarakat pada proses dan hasil UN. Karena ke depannya, pemerintah berencana mengintegrasikan hasil UN tingkat SMA sebagai tiket masuk ke perguruan tinggi negeri.

Sebelumnya, UN menggunakan lima paket soal. Akan tetapi, masih saja diterima laporan praktek kecurangan di sejumlah daerah. Diduga, kecurangan itu umumnya terjadi saat distribusi soal yang kemudian bocor dan akhirnya terjadi jual beli kunci jawaban kepada siswa.

Untuk menekan itu, terakhir, Kemendikbud melakukan terobosan apik dengan menyematkan kode-kode tertentu di setiap soal. Kode-kode tersebut merupakan petunjuk di mana soal itu dicetak, sehingga dapat mudah ditelusuri apabila kedapatan ada soal yang bocor.

Sumber : Kompas.com

Jumat, 11 Januari 2013

8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia



Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).

Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:

1. Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

File Download

Baca selanjutnya di SOKANSA BLOG.

kinerja kepala sekolah?

Senin, 07 Januari 2013

Juknis BOS 2013



Pengelolalan dana BOS 2013 telah diatur dalam juknis berdasarkan Permendikbud No 76 th 2012. Apa tujuan, berapa besar dana BOS setiap siswa dan bagaimana mekanisme penyalurannya?

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

  1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013  dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun pelajaran 2013/2014.

Unduh Juklnis BOS 2013
Bila berminat mengunduh Juknis BOS 2013, silakan unduh di SOKANSA BLOG